Jakarta, SpiritNews-Polisi bakal menggelar razia petasan di Jakarta. Operasi tersebut merupakan salah satu bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah meminta para pedagang kembang api agar kooperatif untuk tidak menjual petasan, khususnya selama bulan Ramadhan ini.
Namun imbauan itu dikhawatirkan tidak didengar oleh pedagang, sehingga polisi bakal melakukan operasi atau razia.
Adapun target yang disasar dalam razia tersebut, mulai dari pedagang eceran hingga distributor besar.
“Kami sudah jalankan aturan berkaitan dengan petasan. Petasan dilarang dan tidak boleh dijual maupun digunakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Menurut Argo, pedagang kembang api yang memasok dalam jumlah banyak pun harus mengantongi izin, termasuk memperhatikan ukurannya. “Kembang api pun ada aturannya, kurang dari dua inci bisa digunakan, kalau lebih harus izin,” tandasnya.
Selain razia petasan, polisi juga menggelar razia miras selama bulan Ramadhan agar tak lagi ada korban jiwa akibat mengkobsumsi miras oplosan. “Terkait operasi miras oplosan audah dilakukan sampai sekarang, jangan sampai ada korban akibat miras,” pungkasnya.
(SpiritNews)