Kota Bekasi, SpiritNews-Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara memberikan surat peringatan kepada kedua warga yang mendirikan bangunan liar di RW 11 dan RW 2 disekitar daerah kelurahannya.
Menurut Lurah Marga Mulya, Yeyen mengatakan, surat peringatan ke dua sudah diberikan pada warga RW 11 dan RW 12 yang mendirikan bangunan itu, dikarenakan Dinas PUPR berencana membangun pelebaran jalan di wilayah tersebut.
“Sudah kita layangkan Surat Peringatan dua, dinas PUPR ada rencana membangun pelebaran jalan, kita tunggu konfirmasi lanjutan, apabila sudah ada konfirmasi lanjutan, maka kita proses untuk memberikan Surat Peringatan ketiga,” ujar Yeyen, Jumat (25/5/2018)
Ia menambahkan, apabila kebutuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendesak pembangunan tempat, maka surat peringatan ke tiga akan siap untuk di percepat dan proses pembongkaran bangunan liar akan segera dilaksanakan.
“Target pembongkaran bisa jadi dilakukan di akhir tahun, tergantung kebutuhan PemKot Bekasi,” ungkapnya.
Yeyen menghimbau kepada seluruh masyarakat RW 11 dan RW 2 yang mendirikan bangunan liar, agar segera mencari tempat tinggal, apabila ada pembongkaran secara mendadak maka seluruh warga sudah tidak kaget lagi dan bersedia tempat tinggalnya di bongkar.
“Kita sudah berikan surat peringatan, jadi kita pikir apabila ada pembongkaran dadakan, mereka tidak akan kaget, maka itu saya himbau agar segera mencari tempat tinggal lain agar tidak terlihat mendadak,” katanya.
Ia berharap, dalam pembongkaran bangunan liar nantinya akan bisa berjalan lancar dan tertib, dan tidak adanya penolakan dari pihak manapun.(den)