Kabupaten Purwakarta, Spiritnews-Proses pelipatan surat suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Sabtu (26/5/2018), yang nantinya akan digunakan pada saat Pilkada Purwakarta 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, pada proses pelipatan ditargetkan akan rampung maksimal sampai lima hari kedepan dengan melibatkan 150 tenaga dari warga sekitar.
“Bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan,” kata Ramlan, Sabtu (26/5/2018).
Dikatakan sebelum dilipat surat suara harus diperhatikan secara detail dan dipastikan tidak mengalami kerusakan atau cacat.
“Semisal ada satu titik saja tinta yang berlebihan, maka surat yang seperti itu akan dipisahkan dan dihitung berapa totalnya, kemudian akan diganti oleh pihak percetakan,”ujarnya
Sementara itu Ketua Panwaskab Purwakarta Oyang Este Binos yang juga menghadiri proses pelipatan surat suara mengatakan, ada beberapa temuan terkait pelipatan surat suara.
“Ditemukan ada beberapa surat suara rusak, gambar tidak jelas serta ada tumpahan tinta pada gambar, surat suara rusak tersebut disortir untuk diganti dengan yang bagus setelah proses sortir selesai,” jelas Oyang.
“Petugas pun ada yang tidak mengikuti SOP sortir, Ada beberapa petugas tidak melihat surat suara yang langsung dilipat, kami sudah ingatkan dan tegur,” ujarnya
Panwas peringatkan agar petugas bekerja tidak kejar target, tetapi bekerja tuntas. Artinya bekerja dengan tidak terburu-buru, tetapi tuntas dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU.
Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya memastikan area pelipatan steril dari orang selain pihak yang terlibat dalam pelipatan dengan pengawalan petugas kepolisian.(akt)