Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Kabupaten Aceh Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, Isman Rudi dan diterima oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Senin (28/5/2018) di Aula Gedung BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan LHP dilakukan sekaligus untuk empat Kabupaten/Kota, tiga lainnya Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Opini WTP yang diraih Aceh Tengah pertama sekali untuk tahun anggaran 2007, kemudian tahun 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2015, 2016 dan terakhir yang kesembilan tahun anggaran 2017.
Sementara itu, pada 2011 dan 2013, Kabupaten Aceh Tengah hanya mendapat predikat opini wajar dengan pengecualian.
Menanggapi capaian predikat opini WTP untuk tahun anggaran 2017, Shabela mengapresiasi semua pihak terutama unsur legislatif daerah, jajaran pemerintah daerah dan segenap komponen masyarakat.
“Opini WTP yang Ke-9 kalinya ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak selama ini, semoga dapat terus dilanjutkan dimasa yang akan datang,” kata Shabela.
Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudi mengatakan pemberian opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan secara profesional oleh pemeriksa, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Isman turut mengurai secara garis besar kekurangan yang perlu diperbaiki oleh kabupaten dan kota dalam laporan keuangan tahun anggaran 2017 untuk ditindaklanjuti dan menjadi perhatian pada tahun-tahun berikutnya.(mah)