Kota Bekasi, SpiritNews-Penyebar hoax yang menimbulkan Suku Agama Ras Dan Antar Golongan (SARA) yang viral di media online akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian kepada kelompok masyarakat dan pihak tertentu yang bersifat sara yang menjadi viral di medsos.
Adapun kronologisnya pada hari Jumat (25/5/2018) sekitaran pukul 16.15 WIB mendapatkan informasi bahwa adanya berita hoax tentang Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi (GPKB Forendi) kepada ustad dan ulama atas informasi tersebut.
“Kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi kemudian menindak lanjuti dan pada hari Sabtu (26/5/2018) tepatnya pukul 16.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku S (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi,” ucapnya, Senin (28/5/2018).
Dari keterangannya bahwa yang bersangkutan mengakui dan benar ia telah menyebarkan berita tersebut ke grup whatsApp (WA) sehingga berita tersebut menjadi viral,atas perbuatan tersebut tersangka di kenakan pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dan untuk pengamanan akan dilakukan lebih lanjut. Tindakan ini kita lakukan untuk menunjukkan bahwa pelaku penyebaran berita hoax apalagi berkaitan dengan sara, maka kita akan proses dengan sesuai jalur hukum yang berlaku,” jelas Wijonarko.
Sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada yang bersangkutan dan masyarakat lainnya. Motif pelaku ini masih didalami, namun dari keterangan yang bersangkutan justru ingin menginformasikan tentang berita tersebut, supaya tersebar pada grup whatsApp.
“Pelaku ada upaya untuk ingin memecah belah dan sebagainya.Oleh karna itu, kita melakukan langkah langkah sehingga kita harus bergerak cepat,” jelasnya.
Pihak Polres ini masih dalami dulu, apa motif dari pelaku ini. Ini murni perbuatan yang dibuat oleh yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan akan di proses dan sementara satu orang saja pelakunya
“Kita masih mendatanya untuk lebih lanjut, karena yang bersangkutan kegiatannya hanya biasa saja. Untuk motif penyebaran sendiri hanya pada grup whatsApp saja yaitu dengan 7 grup whatsApp miliknya sendiri,” tutupnya.(den)