Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dua pemuda AJ (23) dan AS (26) yang diduga bandar pengedar narkotika jenis tembakau gorila diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jum’at (25/5/2018).
Kasat Narkoba AKP Herri Nur Cahyo membenarkan telah mengamankan tersangka AJ dan AS yang diduga bandar pengedar narkotika jenis tembakau gorila.
“Penagakapan tersangka berawal adanya informasi dari warga sekitar, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut kurun waktu dua jam petugas pun berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan terbukti memiliki tembakau gorila,” kata Herri kepada SpiritNews, Senin (28/5/2018).
Adapun untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka, berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi tembakau gorila, uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan tembakau gorila dan satu buah handphone milik tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(reg)