TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi Dipastikan Tidak Dapat THR

  • Whatsapp
Dadang Hidayat
Dadang Hidayat

Kota Bekasi, SpiritNews-Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi tidak akan mendapatkan dana tunjangan hari raya (THR).
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum, Pemkot Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan, tidak ada THR untuk TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Menurutnya, tidak diberikannya THR bagi TKK tahun ini, bukan persoalan yang baru. Namun tentu memang tidak ada pada tahun-tahun sebelumnya. Meskipun ada, hal itu akan disesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.
“Jadi hanya aparatur sipil negara (ASN) saja yang menerima THR, kalau TKK tidak dapat. TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan APBD. Nah kalau APBD tidak memungkinkan untuk itu, maka tidak akan kita siapkan,” kata Dadang kepada SpiritNews di kompleks Pemjot Bekasi, Senin (28/5/2018).
Dikatakan, urusan THR bagi TKK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing dinas terkait.
“Ini ga wajib, ya kalau kepala dinas kebetulan lagi ada, pasti dikasihlah,” tutupnya.(den)

Pos terkait