Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk seorang pelaku penikaman dan pembakaran mobil berinisial HA alias AG (45) setelah satu tahun buron.
Ia ditangkap di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (28/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, tersangka ditangkap sebagai tindaklanjut laporan korban tentang tindak pidana pembakaran mobil KIA Travello tahun 2016 dan penganiayaan berat dengan melakukan penikaman terhadap korban bernama Marwan (43) warga Tumpok Tengoh, Kota Lhokseumawe tahun 2017 lalu.
“Buron selama satu tahun akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas sehingga anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara,” kata Budi.
Dikatakan, kasus penikaman tersebut terjadi pada Rabu 29 November 2017 di Desa Cafe KP3, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka yang saat itu sedang mabuk ditempat karaoke KP3 mengejar dan menusuk perut korban dengan pisau yang mengenai perut sebelah kiri.
“Melihat kejadian tersebut masyarakat sekitar melarikan korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 353 KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(mhd)
Satu Tahun Buron, Pelaku Penikaman dan Pembakaran Mobil Ditangkap Polisi
