Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Merespon foto viral sekelompok orang mengenakan pakaian bertuliskan nama pasangan calon (Paslon) yang sedang membersihkan Mesjid, Panwaslu Kabupaten Purwakarta menegaskan kegiatan tersebut termasuk yang dilarang untuk dilakukan.
“Tidak boleh !” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (30/5/2018).
Masuknya simbol-simbol pencalonan ke dalam tempat ibadah, khususnya mesjid secara sengaja dan berkelanjutan mengindikasikan praktek kampanye. Padahal diketahui tempat tersebut merupakan area terlarang.
Hal ini sejalan dengan amanat PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pasal 68 ayat 1 poin j. Karenanya, pihaknya menghimbau kegiatan tersebut agar dihentikan.
“Kampanye itu kan tidak hanya berupa lisan saja, tapi juga bisa berupa simbol, gambar maupun tulisan yang mengarah kepada pasangan calon. Meski demikian, semuanya nanti kita dalami melalui proses klarifikasi untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran,” ujarnya.
Kampanye di masjid, kata Binos, merupakan jenis pelanggaran administratif. Sanksinya berupa peringatan. Namun jika terus dilakukan, Panwaslu berwenang merkomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk membubarkan.
“Secara prinsip, bersih-bersih mesjid itu boleh, bahkan sangat bagus. Tapi baiknya tidak usah bawa-bawa simbol pencalonan,” tegasnya.
Terkait potensi penggunaan Mesjid sebagai tempat Kampanye selama musim Ramadhan, Panwaslu sejak dini telah mengeluarkan antisipasi dan himbauan. Himbauan tertulis bahkan sudah disampaikan kepada masing masing pasangan calon melalui KPU Purwakarta dengan nomor surat 473/Bawaslu-Prov.JB-14/020/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018.
“Himbauan juga terkait larangan praktek politik uang,” ungkapnya.(akt)