Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Kondisi lingkungan di wilayah Tanah Merah Jara Kosta khususnya tanah pengairan yang terletak di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi sangat memprihatinkan.
Sebab saluran air yang kini semakin sempit dan tumbuhnya bangunan-bangunan liar permanen diatas tanah tersebut, serta maraknya pembuangan berbagai macam limbah berbahaya (B3) nyaris tak ada tindakan apapun baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi maupun Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Salah seorang warga Kampung Jara Kosta, Yayat, mengatakan, pihak Perum Jasa Tirta II Jatiluhur seharusnya bertindak karena selaku pemilik lahan pengairan yang kini sudah dialihfungsikan menjadi berbagai macam bangunan diatas tanah tersebut justru tak berkutik.
“Kami meminta pihak Perum Jasa Tirta II Jatiluhur melalui Kepala Seksi Perum Jasa Tirta II Lemah Abang tidak membiarkan pencaplokan lahan untuk tujuan yang merusak lingkungan. Kami juga meminta sikap tegas Perum Jasa Tirta II terhadap maraknya bangunan bangunan Permanen seperti adanya bangunan Matrial yang kokoh berdiri diatas lahan Pengairan tapi tidak ada tindakan tegas,” kata Yayat kepada SpiritNews, Rabu (30/5/2018).
Dikatakan, peraturan yang jelas sudah dibuat agar bisa ditindak tegas bagi siapapun yang melanggarnya. Pelarangan mendirikan bangunan atau pemanfaatan lahan oleh Perum Jasa Tirta II jangan hanya sebatas slogan yang tertancap tanpa ada tindakan nyata bagi pelanggarnya.
Kasie Mantri Polisi (MP), Kecamatan Kedungwaringin, Omar Dani, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk soal itu. Sebab, tanah itu milik Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
“Kami sudah berupaya untuk menegur pemilik bangunan yang menyalahi aturan dan kamipun sudah melakukan himbauan termasuk pak camat sendiri sudah melakukan pelarangan dan himbuan agar tidak merusak lingkungan dengan membuang limbah berbahaya di tanah pengairan,” ungkapnya.(bis)