BPOM Bongkar Gudang Obat kecantikan Ilegal Berkedok Jasa Ekspedisi

  • Whatsapp
BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar
BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar

Kota Semarang, SpiritNews-Gudang obat kecantikan ilegal yang dibongkar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI di Semarang selama 3 tahun menyaru sebagai jasa ekspedisi.

Gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta nomor 12, Pedurungan, Kota Semarang tersebut memang membuka jasa ekspedisi. Namun dari pengakuan warga dan pantauan di lokasi, gudang berbentuk ruko itu jarang buka.

“Nggak tahu kalau ada kosmetik-kosmetik. Tahunya ya Tiki. Pintunya dibukanya cuma sedikit kalau pas buka,” kata salah satu warga bernama Tun, Kamis (31/5/2018).

Tidak ada aktivitas mencurigakan sejak 2015 beroperasi. Sejumlah paket memang datang dibawa menggunakan mobil biasa, tapi karena warga mengetahui tempat itu merupakan jasa ekspedisi, maka tidak curiga.

“Dulu pernah toko mur baut, terus jadi Tiki. Yang datang itu ya mobil-mobil biasa, bukan truk. Kaget saja terus ada ramai-ramai,” tandasnya.

Untuk diketahui BPOM RI membongkar praktik distribusi obat ilegal dengan total nilai Rp 3,5 miliar. Jenisnya antara lain injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthatuon, Tretinoin, obat-obat pelangsung, Sibutramine HCI, dan produk-produk skincare sebanyak 146 item yang terdiri dari 127.900 pieces.
“Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet Rp 400-500 juta per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina menjelaskan, aksi disamarkan dengan usaha lainnya termasuk jaringan pelaku yang ada di Magelang.

“Di Magelang ada juga, jadi toko mur baut. Di Magelang itu ada juga adminnya. Yang di sini karyawannya ada 10 orang, kemudian 6 orang untuk Tiki-nya,” pungkas Rina.

Dari pengungkapan itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisial UA warga Kudus. Ia diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(SpiritNews)

 

sumber:detiknews

Pos terkait