Kota Bekasi, SpiritNews-Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto memberikan penghargaan berupa piagam kepada Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) dan temannya AR karena berhasil menggagalkan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas), di lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).
Dikatakan, kasus yang terjadi di Fly Over Summarecon Bekasi sudah selesai. Sesuai hasil penyelidikan dari keterangan Ahli, MIB dan AR di nyatakan Bela Paksa dan tidak dapat di pidanakan sesuai pasal 48 KUHP yang berbunyi “Orang yang melakukan Tindak Pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat di penjara”.
“Saksi ahli sudah menyatakan MIB dan AR adalah bela paksa, dan tidak dapat di penjara,” tegas Kombes Pol Indarto kepada awak media hari ini.
Kombes Pol Indarto, mengatakan, jika seluruh masyarakat yang mempunyai kemampuan dan mau melawan kejahatan, maka kejahatan itu akan berkurang dan polisi pasti akan terbantu.
“Kalau jadi korban kejahatan dan merasa mampu melawan, silahkan di tindak setelah itu laporkan ke kantor polisi terdekat, tapi tetap dilihat dari keseimbangan kalau terlalu berat jangan dipaksa melawan, itu bisa membahayakan diri sendiri,” ujar Indarto.
Ia menambahkan, MIB dan AR ini menjadi inspirasi bukan hanya untuk masyarakat Bekasi tapi Polisi yang punya kewenangan dilatih juga untuk melawan kejahatan disekitar walau sedang tidak dalam tugas.
“Dampak penghargaan untuk MIB dan AR adalah mereka Orang Terhormat bagi Polres Metro Bekasi Kota. Dan yang jelas nanti di saat kita ada kegiatan dan kebetulan mereka sedang berada di bekasi, pasti kita undang. Karena sekali lagi mereka berdua memberikan inspirasi bagi bagi Kota Bekasi,” ungkapnya.(den)