Kota Lhokseumawe, SpiritNews – Polisi dan PT Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe menyerahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan L300 di Rumah Duka Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (31/5/2018)
Pembayaran santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik diwakili Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi. SE beserta kepala Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe T Rahmuddin.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Kompol H. Suharmadi. SE menyebutkan, santunan dari jasa raharja tersebut diserahkan kepada istri korban di kediamannya di Desa Ujung pacu Kecamatan Muara satu kota Lhokseumawe.
“Korban meninggal dunia an. Zakaria telah dibayarkan santunannya sebesar Rp 50 juta kepada istri korban yaitu saudari Suryati sebagai ahli waris yang sah,” imbuhnya
Kita apresiasi kepada pihak Jasa Raharja Lhokseumawe yang proaktif dalam menyelesaikan admistrasi korban laka lantas tersebut, sehingga santunan yang menjadi hak ahli waris korban laka lantas tersebut dengan cepat dapat diterima oleh ahli waris.
“Hal ini membuktikan kinerja Jasa Raharja patut di apresiasi karna penyelesaian santunan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah dapat dibayarkan,” pungkasnya
Untuk diketahui, bahwa pemilik kios an. Zakaria meninggal dunia ditabrak oleh mobil minibus L300 di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara satu kota Lhokseumawe, Kamis (30/05/2018).
Pengemudi saat itu banting setir ke kiri karena menghindari sepeda motor yang tiba-tiba melintas sehingga menabrak korban dan empat kios di lokasi tersebut. (mah)