
Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Para pengemudi taksi online di Bandung Barat membentuk sebuah komunitas ojek online bernama Komunitas Online Maju Bersama (Kombes). Kombes ini berjumlah sebanyak 42 orang anggota dari Cimahi dan KBB.
Sekjen Kombes, Yanto Gunawan mengungkapkan bahwa terbentuknya komunitas tersebut karena adanya satu kegiatan sering bertemu sehingga terjalin silaturahim yang lebih baik melalui komunitas.
“Kami dari komunitas sangat terima kasih dengan Koperasi Mekar Bersama (KMB). Kami dalam hadapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2018 tentang legalitas transportasi berbasis online, sehingga kami perlu bernaung di sebuah koperasi,” kata Yanto di Baros, Cimahi, Jumat (1/6/2018).
Diberlakukan atau tidaknya Permenhub nomor 108 tahun 2018, kata Yanto mereka akan terus siap guna mengikuti aturan pemerintah. Ketika disinggung terkait izin dari Dishub KBB, Yanto pun menyebut masih dalam proses, sedangkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah keluar surat keputusannya.
“Jadi, siapapun yang ingin masuk keanggotaan kami ya syaratnya harus berbasis transportasi online mobil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Mekar Bersama, Ujang Suherman mengaku berterima kasih karena mendapat kepercayaan dari para pengemudi taksi online.
Menurutnya, Permenhub 108 ini memang sejatinya mesti berlaku sehingga memaksa para pengemudi online untuk berada pada naungan koperasi, guna melindungi para pengemudi.
“Jika tak ada maka mau seperti apa. Mereka akan terlunta-lunta dan berjalan sendiri-sendiri. Jadi, kalau ada hal menimpa mereka maka mereka bingung akan pergi mencari perlindungan ke mana,” ucap dia.
Tantangan besar terhadap koperasi dan pengemudi online, kata Ujang tentu akan sangat berat terutama dengan konvensional yang pasti akan ada, sebab mereka (konvensional) merasa jumawa terhadap kelegalannya.
“Kami utamakan ke mereka sebagai keluarga dan sahabat. Soal keuntungan finansial di kemudian hari itu masalah belakangan yang terpenting kami bisa jalin kekeluargaan,” katanya.(gus)