Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipenjara

  • Whatsapp
Spanduk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta
Spanduk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Pelaku kampanye hitam bila terbukti bisa di penjara dan denda.

“Ya, sanksinya penjara dan denda. Sebab termasuk kategorinya pelanggaran pidana Pemilu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada SpiritNews, Sabtu (2/6/2018) di Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, kampanye hitam ialah kegiatan kampanye yang isinya cenderung menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Bentuknya bisa penyampaian berupa tulisan, lisan maupun gambar.

“Larangan ini sudah tertuang dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye tepatnya di pasal 68 ayat 1 poin c,” ujarnya.

Adapun sanksinya, kata Oyang, termaktub dalam undang-undang yang sama di pasal 187 ayat 2. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 poin c, diancam penjara minimal 3 bulan maksimal 18 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 600 Ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

“kami sarankan agar lebih berhati-hati dalam berkampanye. Raih sebanyak-banyaknya simpati dan dukungan masyarakat dengan cara berkampanye sehat dan benar. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Terkait adanya sejumlah spanduk pernyataan sikap politik serta isinya cenderung fitnah dalam dua hari terakhir ini, Panwaslu telah mengambil langkah cepat berkoodinasi dengan pihak Kepolisian serta berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satpol PP untuk segera menertibkan spanduk-spanduk tidak bertuan tersebut.

“Kalau besok atau lusa terpasang lagi, dan diketahui pemasangnya, maka langkah penegakan hukum yang akan ditempuh,” ungkapnya.(akt)

Pos terkait