Kota Bekasi, SpiritNews-Bagi masyarakat Kota Bekasi yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan yang akan mudik lebaran, tidak perlu khawatir saat liburan panjang lebaran 2018.
Sebab, tepat pada H-8 samapai H+8 (7 – 23 Juni 2018), peserta JKN – KIS berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama libur lebaran dengan prosedur yang sudah ditentukan dengan fasilitas kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Siti Farida Hanoum, mengatakan, peserta JKN – KIS yang akan mudik apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) .
Diakuinya, ini merupakan program BPJS Kesehatan. Semua peserta yang mudik tetap terlayani dengan baik walaupun tidak terdaftar di FKTP.
“Program JKN – KIS ini bisa dirasakan saat mudik lebaran oleh masyarakat. Sesuai peraturan peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP,” kata Farida saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (4/6/2018).
Dikatakan, sudah menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk melayani peserta di luar wilayah saat libur lebaran, dan berlaku bagi FKTP non Puskesmas (klinik pratama dokter praktek perorangan) yang membuka praktek kesehatan.
“Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat liburan di wilayah dan pelayanan di luar jam buka pelayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit yang dikunjungi,” ungkapnya.(sam)