Kabupaten Lampung Utara, SpiritNews-Pria yang sudah memiliki istri, Suwarda (26) diamankan polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban R (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara itu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres setempat pada Senin (4/6/2018).
“Tersangka kita amankan dikediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa dilumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6/2018).
Syahrial mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial facebook.
Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu. Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Ia pun meminta korban untuk datang ke Kotabumi. Sesampainya korban di Kotabumi pada Senin (21/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.
Sesudah dijemput oleh mertua tersangka, korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat, di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong tepatnya Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang.
Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.
“Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok,” ucap Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
“Korban juga sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 30 juta, agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman,” tegasnya.
Lebih kejinya, saat memperkosa korban, Suwarda masih sempat merekamnya, bahkan menjadikan videonya sebagai status di WA.
Tersangka Suwarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.
“Benar pak saya menyuruh R (korban) untuk datang dengan alasan diajak untuk hubungan yang lebih serius,” kata Suwarda.
Ditambahkan tersangka, sesampai korban di Kotabumi korban diajak berhubungan selayaknya suami isteri selama 5 kali.
Pertama kali dirinya mengajak di pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di gubuk tengah kebun 1 kali serta yang terakhir di pinggir kali kebun sawit sebanyak 2 Kali.
Pada saat itu korban sempat melawan akan tetapi diancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak dibuka dari dalam sarungnya.
“Saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (korban) dan video tersebut saya jadikan status pesan WhatsApp,” jelas Dia.
Syahrial menambahkan tersangka akan dijerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara.(SpiritNews)