Berdiri Pabrik MPP dan IBU, Warga Rengas Bandung Sering Kebanjiran

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Tersumbatnya saluran air yang mengakibatkan kebanjiran saat hujan di permukiman warga Kampung Rengas Bandung pom RT02/06 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, hal tersebut diduga dari dampak sebuah PT Mulya Prima Packindo (MPP) dan PT Indo Beras Unggul (IBU).

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat kecewa dengan terjadinya peristiwa seperti ini dan hal ini tidak seperti yang kami harapkan dengan berdirinya perusahaan tersebut bisa menjadi dampak positif namun hal ini malah sebaliknya kepada masyarakat setempat,” keluh salah warga berinisial (OD), Kamis (7/6/2018) kepada SpiritNews.

Lanjut OD, kebanjiran yang sering melanda rumah warga diduga ada dampak dari perusahaan yang berdekatan dengan permukiman warga Kampung Rengas Bandung.Saluran air yang menjadi salah satu tempat pembuangan air bagi warga setempat.

“Karenakan saluran air cuma di tempat itu aja, kalau saluran airnya tersumbatnya air melimpas ke permukiman warga semua, tapi kalau pintu air di dua perusahaan tersebut dibuka, kemungkinan rumah warga selamat dari banjir,” katanya.

Kita selaku warga meminta kepada pihak perusahaan agar bisa menangani keluhan-keluhan masyarakat sekitar yang sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan kepada lingkungan warga sekitar.

“Untuk kedepannya berharap perusahaan bisa mengelola dampak dampak buruk bagi warga setempat.Sebelum mendirikan bangunan untuk sebuah perusahaan pastinya mereka sudah memikirkan dampak bagi masyarakat.Harapan kami sesui undang-undang Nomor 32 tahun 2009, untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.(bis)

Pos terkait