Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-KPU Kabupaten Purwakarta menerima dan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputus, Rabu (6/6/2018) di aula sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
“Sebagai warga negara harus menjunjung tinggi akan putusan itu. Dan Kita menghormati putusan DKPP bahwa putusan tersebut bersifat terakhir dan mengikat,” jelas Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, Kamis (7/6/2018).
Dalam sidang ke tiga, DKPP telah memutuskan bahwa laporan yang diajukan oleh Bapaslon Pilkada Purwakarta, Rustandi-Dikdik ke DKPP telah menuai putusan. Adapun putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yakni sanksi berupa peringatan kepada penyelenggara, termasuk KPU Kabupaten Purwakarta.
Ramlan menjelaskan, ada empat kriteria putusan yang dikeluarkan oleh DKPP baik itu rehabilitasi, peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
“Rehabilitasi berarti nama baik penyelenggara dipulihkan. Peringatan artinya kode etik ringan. Sedangkan untuk kode etik berat itupemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta telah dilaporkan ke DKPP lantaran mengembalikan berkas pendaftaran Bapaslon Rustandi-Dikdik saat mendaftar di KPU Purwakarta.
Namun tentang hal itu kata Ramlan, pihaknya sudah menjawab di persidangan pertama di DKPP, bahwa selain menurut UU dan PKPU juga hasil konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk tidak menerima berkas pencalonan tersebut.
Bahkan ketika sidang mediasi di Panwaslu Purwakarta, pihaknya terus berkonsultasi dengan provinsi. Dan hasilnya tetap, tidak ada satu arahan pun utk merubah putusan kami tentang pengembalian berkas pendaftaran itu.
“Sejak awal kami tidak memiliki itikad tidak baik terhadap siapapun. Sebagai penyelenggara, kami hanya melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah diguratkan dalam UU dan PKPU serta pimpinan. Dan untuk putusan DKPP ini, tidak mempengaruhi proses tahapan pilkada Purwakarta, karena ini terkait kode etik,” tegasnya.
Diluar itu sambung Ramlan, putusan DKPP memiliki makna edukasi bagi penyelenggara sehingga semua pihak dapat mengambil hikmahnya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. Selanjutnya secara kelembagaan pihaknya akan terus berupaya mewujudkan tahapan Pilkada Purwakarta yang sehat dan bersih demi mewujudkan pilkada sukses tanpa ekses.(akt)