Pembacok Gadis Cantik Bireuen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Tersangka pembacok gadis
Tersangka pembacok gadis

Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Aulia (21), warga Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tersangka pembacok gadis cantik Firda Maisura (18), warga Nicah Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian, mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif tim penyidik, tersangka mengakui perbuatanny membacok korban dengan sebilah parang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui terus terang perbuatannya. Ia yang membacok, dan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 355 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Riski kepada SpiritNews, Kamis (7/6/2018).
Dikatakan, motif pembacokan tersebut dipicu sakit hati pelaku terhadap korban. Akibtanya, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin ( RSZA) Banda Aceh.
“Tersangka Aulia sebelum pulang ke rumahnya, ia sempat memesan mie di sebuah warung di Peusangan, Bireuen dekat sekolah MAN Peusangan dengan memakirkan sepeda motor Honda Beat milik korban yang dilarikannya setelah meninggalkan korban Firda Maisura di kawasaan Bendungan Irigasi Beunyet,” katanya.
Sesuai kesaksian pemilik warung, kata Riski, sempat melihat tersangka Aulia sebelum pulang ke rumahnya usai melakukan aksinya itu.
“Ada tidaknya keterlibatan orang lain, atau orang tua tersangka serta teman dekatnya yang lain dalam kasus ini, hingga saat ini masih didalami tim penyidik yang sedang bekerja di lapangan,” ungkapnya.(mhd)

Pos terkait