Satnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengguna Ganja dan Sabu

  • Whatsapp
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Purwakarta
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Purwakarta

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-DC Bin DH (31), warga Kampung Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta, pada Senin (4/6/2018) lalu.
Selain DC, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 bungkus kecil kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dan 1 buah Handphone Merk LG Type L20 Warna Putih.
“Ditangkapnya Senin (4/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga menyalahgunakan Narkoba jenis ganja dan sabu di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nur Cahyo kepada SpiritNews, di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018).
Sebelumnya, kata Heri, sekitar pukul 15.30 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Kampung Ciseureuh diduga adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja dan Shabu.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan diduga tersangka berikut barang bukti sebanyak 11 bungkus kecil kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika Gol I Jenis ganja dan 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, beserta 1 buah Handphone Merk LG Type L20 Warna Putih.
“Kita telah memeriksa saksi, melakukan test urine di Lab BNN dan masih melakukan pengembangan, dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
“Hukuman Minimal 4 tahun kurungan Penjara, Maximal 20 Tahun Kurungan Penjara,” ungkapnya.(akt)

Pos terkait