Polsek Bantar Gebang Berhasil Meringkus Spesialis Rumah Kosong

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews– Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap untuk komplotan spesialis Rumah Kosong (Rusong) yang bertempat di Perum Pondok Timur Indah JalanIntan Raya Blok I Nomor 7 Rt.06/15 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kapolsek BantarGebang H.Siswo mengatakan pihaknya bisa mengamankan pada saat pelaku lakukuan pencurian rumah kosong di perum pondok timur.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengintai rumah-rumah kosong yang sebelum dia beraksi mereka sudah mempunyai datanya.

“Jadi pelaku mengintai rumah selama dua hari. Apabila rumah dalam keadaan siang hari itu lampu menyala dan lampu mati pada malam har, maka ditandai pelaku bahwa rumahnya kosong,” ucapnya.

Polsek Bandar Gebang sudah berhasil mengamankan denah-denah yang akan jadi sasaran pelaku. sekitar ada delapan titik yang jadi sasarannya. Titik yang kita amankan yang berhasil adalah Perum Pondok Tmur Indah.

Tersangka Kepergok, sedang beraksi untuk rumah kosong.

“Korban yang setiap kerja pulangnya malam, maka pada saat pelaku menjalankan aksinya sekitar jam 16.00. mereka sudah masuk rumah dan berhasil untuk mengambil uang, cincin dan gelang,” pungkas Siswo.

Ia menambahkan, disini alat yang digunakan pelaku seperti linggis,dan kunci letter L. Komplotan ini termasuk orang-orang Palembang.Karna tersangka semua adalah orang Palembang.

Untuk tahun ini sudah berjalan sekitar empat tahunan. Pelaku juga menjalankan aksinya tidak hanya daerah wilayah Bekasi saja.

“Terlihat data yang sudah kita ambil, pelaku sudah lakukan juga menjalankan aksinya tersebut di wilayah Jakarta dan untuk Minggu lalu dia berhasil mengambil di rumah kosong juga di daerah Jakarta.untuk barang bukti masih di telusuri dimana nya yang jelasu,” ujarnya kepada SpiritNews.

Untuk aksinya, pelaku dan komplotannya sudah ada beberapa yang sudah diamankan termasuk motor, yang diamankan juga oleh Polsek BantarGebang dan motor yang ada ini masih di telusuri untuk kejelasan di satlantas apa itu motor bodong atau tidaknya.

Polsek BantarGebang berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan pelaku 1 buah kunci leter L, 1 batang linggis, dan 1 unit kendaraan motor satria FU warna hitam No.Pol B-3769 FVU, 2 buah liontin emas,2 buah cincin mutiara, 1 buah cincin emas bayi, 1 buah gelang emas bayi, dan uang tunai sebesar Rp,1.500.000.

Total kerugian korban sebesar Rp.5.500.000 dan pelaku di beri pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (den)

Pos terkait