Satlantas Tilang Mobil Bak Terbuka Angkut Orang

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satlantas Polres Purwakarta berikan sanksi dan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang.

Kasat Lantas Purwakarta, AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang pada masa libur Lebaran seperti sekarang ini sangat berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga jajaran Satlantas Polres menertibkan pengemudi yang masih nekad menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelas Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Rizky Adi Saputro, Selasa (19/6/2018)

Rizky menambahkan, kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga “Safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

Selain itu juga dihimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi, dan sanksi tilang kami berlakukan,”pungkasnya.(akt)

Pos terkait