Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, mengingatkan kepada PNS di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak menambah cuti lebarannya. Jika para PNS nekat menambah cutinya maka siap-siap para abdi Negara itu bakal mendapat sanksi.
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 800/3202/BKPSDM/2018 tentang cuti bersama PNS tahun 2018 dan penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS Tahun 2018, semua PNS di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya kembali seperti sedia kala.
“Bagi PNS yang melanggar ketentuan surat edaran dimaksud akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS) mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat tergantung dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran disiplin itu,” ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Dikatakan, pasca cuti lebaran juga semua PNS di Karawang diwajibkan ikut apel pagi yang digelar Kamis (21/6/2018) di lapang Pemkab Karawang.
“Jika ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah yang ada,” katanya.
Diberikannya sanksi tersebut, lanjut lukman, guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tersebut, pegawainya tidak ada di tempat.
“Warga inikan datang dari berbagai tempat, kalau mereka jauh-jauh datang tapi pelayanan tidak bisa diberikan akibat pegawainya bolos kerja. Tentunya akan mendapatkan penilaian negatif,” imbuhnya.
Ia menambahkan, usai cuti bersama kepala dinas dan kepala daerah akan melakukan pengecekan, sehingga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.
“Nanti ketahuan saja kalau ada PNS yang bolos, sebab kita akan melakukan sidak untuk mengetahui bagaimana tingkat kehadiran PNS pasca libur lebaran yang cukup panjang.(sir)