Kabupaten Purwakarta, SpiritNews- FS (19) dan R (21) asal warga kabupaten Karawang berhasil diamankan jajaran satuan Narkoba Polres Purwakarta pada Senin(21/6/2018) malam di salah satu penginapan villa panorama indah di Kabupaten Purwakarta .
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo mengatakan, pada Senin (21/6/2018) malam, anggota jajaran telah mengamankan dua orang tersangka yakni FS dan R, asal warga Kabupaten Karawang yang di duga memiliki barang haram jenis obat-obatan terlarang,” katanya kepada SpiritNews, Selasa (22/6/2108).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas jajaran 215 butir obat terlarang jenis tramadol yang di duga siap edar,satua buah tas pinggang dan 2 buah handphone tersangka.
“Kedua tersangka kedapatan membeli menguasai obat terlarang tersebut di kenakan pasal 196 atau 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan
minimal 4 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara ,” pungkasnya.(reg)