Kota Bekasi Menuju Kota Layak Anak Dilanjutkan

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi terus berupaya bersama Organisasi Perangkat Daerah yang ada agar Kota Layak Anak bisa diwujudkan di Kota Bekasi.

Kepala DP3A Kota Bekasi, Riswanti menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejak 2013 lalu telah melaunching Program Kota Layak Anak. Agar berhasil, Pemkot Bekasi menggulirkan berbagai program dan lembaga yang dibentuk yakni melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi, program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dan OPD terkait.

Bacaan Lainnya

“Kota Layak Anak berarti pemerintah berperan aktif dalam pemenuhan sistem yang peduli tentang tumbuh kembang termasuk perlindungan terhadap anak di Kota Bekasi. DP3A juga memiliki lembaga khusus agar sistem ini berjalan,”ujar Riswanti kepad SpiritNews, Jumat (22/6/2018).

Bukan sia-sia upaya yang telah dilakukan, terbukti Pemkot Bekasi selain menjalankan program turut mendapat apresiasi yang tinggi dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terhitung sudah ada 6 penghargaan terkait Kota Layak Anak. Dua diantara raihan prestasi ini bahkan diraih hingga tingkat nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Capaian pertama, Kota Bekasi meraih Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Pratama di tahun 2015 dan di 2017 berhasil meraih Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori meningkat Kategori Madya.

Capaian ketiga, Juara Kluster Kesehatan Kota Layak Anak (KLA) Award Provinsi  Jawa Barat di 2016, keempat Penghargaan Gubernur Jawa Barat Kota Layak Anak Award  2017 dan kelima Juara II Terbaik Jambore Forum Anak Daerah Jawa Barat dan raihan keenam Juara III lomba Program Terpadu P2WKSS tahun 2017 dari Provinsi Jawa Barat.

“Raihan positif ini terus memotivasi kami biar lebih baik lagi mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Bekasi,” ungkap Riswanti.

Lebih lanjut, Riswanti menjelaskan mengenai lembaga P2TP2A yang menjadi lembaga bentukan pemerintah yang bertugas menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Riswanti memaparkan, data jumlah KDRT di 2017 terlaporkan sebanyak 65 kasus dan telah ditangani pihaknya 55 kasus. 10 Kasus lainnya terus didampingi pihaknya ditahun ini hingga selesai.

Selain itu, dari yang pihaknya peroleh, terkait angka perceraian keluarga di Kota Bekasi hingga Mei 2018 sebanyak 1746 perkara gugatas putus dan 125 perkara permohonan putus. Jumlah angka perceraian ini menjadikan kota Bekasi urutan ke 14 kasus perceraian terbanyak se-Jawa Barat.   Rata-rata peyebab kasus lebih karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1606 kasus disusul karena ekonomi 67 kasus.

“Didominasi kasus KDRT secara fisik dan mengenai hak asuh anak kita terus dampingi termasuk saat kasus persidangan. Kalau putusan itu sudah ranah hakim,” tuturya.

Sementara pada 2018 saat ini pihaknya mencatat sebanyak 30 kasus KDRT terlaporkan dan sudah ditangani.

Untuk mendukung program di P2TP2A, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran terkait konseling keluarga, sosialisasi pencegahan KDRT, sementara untuk biaya operasional sewa sekretariat dan rumah aman sekitar Rp 60 juta per tahun.

“Total anggaran di tahun 2018 sebesar Rp 350 juta lebih rendah dari 2017 sebesar Rp 355 juta,” kata Riswanti.

Terkait anggaran di Program P2WKSS untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan pada aspek pendidikan, kesehatan keterampilan, infrastruktur dan daya beli terutama bagi keluarga miskin di desa/kelurahan dikatakan Riswanti menghabiskan anggaran sekitar Rp 460 juta.

“P2WKSS meningkatkan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera adalah program provinsi Jawa Barat di kab / kota yang kegiatannya terpadu dengan OPD lain. Setiap tahun ditunjuk satu kecamatan dan dipilih kelurahan yang tingkat kemiskinannya tertinggi. P2WKSS dilombakan setiap tahun dan kota Bekasi setiap tahun mendapat penghargaan,” ungkapnya.

Sebagai kepanjangan tangan P2TP2A diwilayah Kota Bekasi telah disiapkan kader pokja Perlindungan Anak di 12 Kecamatan dan 32 Kelurahan.

“Pokja KDRT di Kecamatan sebagai upaya kita mendekatkan penanganan kasus kekerasan, konseling dan pendampingan dari akarnya. Yang mendampingi juga lulus sertifikat dari kementerian dalam penanganan kasus KDRT, dan psikolog,” pungkasnya. (sam)

Pos terkait