Kabupaten Karawang, SpiritNews-Reka ulang pelaku yang melakukan penggorokan di Gor Panatayudha, Jumat (22/6/2018).
Menurut pengakuan tersangka YA (17), dirinya refleks menggorok leher korban hingga tewas setelah melihat temannya dipukulin, sehingga dia gelap mata.
Pelaku YA (17) menyesali perbuatannya,meski awalnya dia sempat geram melihat tingkah laku korban yang seolah menantang pelaku.
Sebelum pelaku mengambil gregaji kedua kelompok ini sempat kejar-kejaran di area gor, bahkan korban melempar batu yang mengenai teman pelaku.Tak hanya itu,teman pelaku dianiaya rame-rame oleh teman korban melihat hal itu Kemudian pelaku membabi buta mengayunkan gergaji es ke tiga orang yang menganiayai temannya.
Dua orang mengalami luka serius akibat terkena gergaji tersebut dan dilarikan ke Rumah Sakit, satu diantaranya tewas setelah gerigi tajam gregaji es menancap tepat di leher korban.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban merupakan kelompok pemuda, kawanan ini memarkirkan motor mereka di area tempat biasa pelaku nongkrong juga.
Perbuatan pelaku juga terpengaruh oleh minum miras intisari bersama temannya. Sebelumnya pelaku dan korban sudah saling menyinggung soal tempat tongkrongan mereka dan terjadi cekcok.
Akibat perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 351 Ayat 3, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hukuman ini diperlakukan sesuai dengan sistem peradilan anak dan tersangka merupakan pelaku tunggal.(red)