Tragedi Gor Panatayudha, 22 Adegan Rekontruksi dengan Dihadiri 14 Saksi  

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polisi melakukan rekontruksi sebanyak 22 adegan Kasus penganiayaan yang menyebabkan 1 korban tewas di Gor Panatayudha Karawang, Jumat (22/06). Rekontruksi dilakukan dua jam lebih dengan menghadirkan 14 saksi yaitu 12 saksi dari teman korban dan 2 saksi dari pelaku

Secara detail tim rekon melakukan satu demi satu adegan melalui keterangan saksi dan pelaku di tempat kejadian perkara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Karawang,  AKP Maradona Armin Marpaseng mengatakan, peristiwa ini terjadi pada malam takbiran Idul Fitri pukul 04.00 WIB. Diakui Maradona, pada saat rekontruksi ini ada kendala saat melakukan pra rekontruksi, karena dari saksi tidak saling kenal antara pelaku dan korban dan kita himpun dari arah datangnya pelaku itu.

Pihaknya lakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan akhirnya bisa didapat dengan ciri-ciri khusus dari si pelaku yang kita samakan dengan pengakuan para saksi-saksi, yaitu dengan rambut berwarna pirang, badannya kecil umur sekitar 20 tahunan tapi pada saat tertangkap ternyata YA masih 17 tahun.

“Banyak titik kita peroleh dari rekaman CCTV tapi tidak ada peristiwa yang terekam hanya saja terekam seseorang yang melintas dengan ciri-ciri yang sama dan kita ambil semua untuk dilakukan penindakan,” kata maradona.

Pembacokan kepada 3 orang korban satu diantaranya meninggal dunia, dua di antaranya luka-luka di mana penyebab kejadian itu awalnya ini, para korban itu kelompok remaja yang kebetulan berasal dari Rawamerta pada saat malam takbiran ingin nongkrong di daerah kota dapatlah tempat tongkrongan di TKP pertama tadi di taman segitiga di daerah GOR.

Kemudian pelaku merasa tempat tongkrongannya diusik, sebab pelaku ini dianggap sebagai anak baru yang nongkrong di taman itu.

Beberapa saksi ada sekitar 6 orang yang dibawah umur sisanya dewasa jadi kita tidak bisa katakan ini geng motor ini jelas-jelas kelompok-kelompok pemuda asal rawamerta.

Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 351 Ayat 3, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hukuman ini diperlakukan sesuai dengan sistem peradilan anak dan tersangka merupakan pelaku tunggal.(moy)

Pos terkait