Satu Lagi Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satnarkoba Purwakarta

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– JP Bin BS warga Rawa Sari Munjul Jaya Purwakata berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Purwakarta dengan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang yang siap edar, keberhasilan penangkapan ini sebagai hasil dari pengembangan dari dua orang tersangka yang sebelumnya telah diringkus.

Tak tanggung-tanggung JP kedapatan menyimpan ribuan obat-obatan terlarang berbagai jenis siap edar dan petugas Sarnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 buah Kantong plastik warna hitam berisikan 49 butir tablet Alprazolam, 33 butir tablet Riklona, 1 buah Toples yang berisi 1.000 butir tablet Hexymer, 1 buah dus warna coklat yang berisikan 7500 butir tablet Tramodol yang di bungkus plastik warna hitam beserta Uang yang berjumlah Rp.855.000, 1 buah Handphone Merek samsung J2 Prime warna Hitam.

Bacaan Lainnya

“Kita telah amankan JP beserta barang bukti 49 butir tablet Alprazolam, 33 butir tablet Riklona, 1 buah Toples yang berisi 1.000 butir tablet Hexymer, 1 buah dus warna coklat yang berisikan 7500 butir tablet Tramodol yang di bungkus plastik warna hitam beserta Uang yang berjumlah Rp.855.000, 1 buah Handphone Merek samsung J2 Prime,” jelas Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (23/6/2018)

Heri menambahkan, ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. “Kita telah memeriksa sakso dan melakukan tes urine dan pasal yang disangkakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4tahun kurungan penjara, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(akt)

Pos terkait