Kabupaten Magelang, SpiritNews-Kepolisian Resort Magelang menemukan lagi satu kantong plastik di belakang rumah tersangka kasus aborsi Yamini (67) yang diduga berisi janin.Jadi total saat ini 21 kantong yang diamankan polisi
“Polsek melakukan penyisiran lagi di sekitar TKP dan menemukan lagi 1 kantong plastik, belum tahu isinya apa. Sudah kami antarkan ke tim forensik Polda Jateng sore ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Gede Yoga Sanjaya, Jumat (22/6/2018).
Yoga belum dapat memastikan isi dari kantong plastik tersebut.Namun memiliki kemiripan dengan puluhan kantong plastik berisi tulang belulang bayi yang ditemukan sebelumnya.
“Kami tidak membukanya karena tidak memiliki kemampuan untuk itu, yang punya keahlian identifikasi hanya tim forensik Polda Jateng. Mereka yang akan menyampaikan,” ucapnya.
Yoga mengungkapkan kantong plastik kresek berwarna hitam itu ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan sebelumnya. Terkubur di tanah namun tidak terlalu dalam.
“Lokasinya hampir sama seperti yang kemarin itu, tidak terkubur terlalu dalam. Diduga tersangka hanya menggunakan pisau (untuk mengubur), jadi total ada 21 kantong,” jelasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan. Ketiganya yakni Yamini (67) dukun bayi, NH (41) pasien aborsi, dan suami siri pasien.
Pihaknya juga telah memeriksa 6 saksi untuk membantu mengungkap kasus dugaan aborsi ilegal dengan modus pijat tradisional ini.
“Kami masih fokus pada tersangka yang ada, sembari menunggu hasil forensik dari Polda Jateng. Kami tetap kembangkan untuk kemungkinan tersangka yang lain,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Polres Magelang membongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh Yamini (67) di rumahnya di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6/2018).(SpiritNews)