Medan, SpiritNews-Polri menyita 25 kontainer bawang merah ‘palsu’ di Medan. Dari puluhan kontainer tersebut, Polisi menyita 670 ton bawang merah ‘palsu’ dari importir asal India.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018).
“Totalnya ada 670 ton yang akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa, sekitar Sumatera. Bahkan sampai Kalimantan,” kata dia kepada awak media.
Ia menjelaskan, bawang merah ‘palsu’ ini sebenarnya merupakan bawang bombay merah yang ukurannya di bawah standar.
Kementerian perdagangan sekarang punya aturan agar bawang yang masuk ke Indonesia ukurannya tidak boleh di bawah 5 cm. Indonesia memang tidak memiliki produksi bawang Bombay, maka dari itu pemerintah memberikan izin dengan kuota besar untuk memenuhi kebutuhan bawang Bombay dari luar untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu harga bawang bombai merah di India pun lebih murah yaitu hanya Rp 2.500/kilogram sementara di Indonesia 25.000/kilogram.
Dari perbedaan harga 10 kali lipat tersebut, pihak Kepolisian mendapat informasi dari Asosiasi Bawang Merah Indonesia, mendatangi dan melaporkan ke Bareskrim Polri bahwa petani bawang lokal mengalami kerugian, mengutip info dari keterangan Kementerian pertanian sebesar Rp 5,8 trillun.
Sumber:detikcom