Kabupaten Karawang, SpiritNews-Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan. Oleh sebab itu Panwas Kecamatan Lemahabang meminta agar masyarakat ikut berpartispasi dalam melakukan pengawasan pada masa tenang.
“Masa tenang kampanye dilakukan pada tanggal 24 sampai 26 Juni 2018, pada masa tenang ini banyak kerawanan pelanggaran pilkada,” ujar Ketua Panwascam Lemahabang, Budiyawan pada acara sosialisasi pengawasan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jawa Barat, Selasa (25/6/2018)
Dikatakan, di antara pelanggaran kampanye itu adalah alat peraga kampanye yang masih terpasang, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan.
“Kerawanan pelanggaran Pilkada itu sulit untuk dibuktikan jika tidak ada laporan dari masyarakat, sebab pilkada Jabar itu merupakan pesta demokrasi masyarakat jadi keterlibatan masyarakat sangat penting dilakukan,” katanya.
Sebab, lanjutnya, jumlah panwas itu terbatas hanya 3 orang di kabupaten, 90 orang tingkat kecamatan se-Karawang dan 309 orang ditingkat desa/kelurahan. “Jadi jumlah itu tidak ideal buat pengawasi yang jumlah hak pilihnya mencapai 1,5 juta jiwa,” ucapnya.
Ia menambahkan, jadi partisipasi dari masyarakat ini sangat diharapkan dalam masa tenang ini, jika ada dugaan pelanggaran agar bisa dilaporkan ke kantor Panwascam Lemahabang. “Kami siap menerima laporan dari masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran pada masa tenang ini,” pungkasnya.(moy)