Nenek Penjual Miras Oplosan di Cengkareng Ditangkap Tewaskan 6 Pemuda

  • Whatsapp

Jakarta Barat, SpiritNews– Sari (51) ditangkap di Jalan Kincir Raya, Cengkareng Timur tepatnya ditempat pelaku berjualan miras oplosan, Kamis (21/6/2018).

Polis menangkap Sari karena menjual miras oplosan yang mengakibatkan 6 pemuda meninggal.Keenam orang tersebut adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), HR (33).

Bacaan Lainnya

“Keenam korban tersebut meminum oplosan dan meninggal dalam waktu yang berbeda. Korban TT, HS, MR, dan RZ meminum oplosan di rumah TT di Cengkareng Timur pada 23 Juni 2018,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, dalam keterangannya, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, korban AS meninggal pada 24 Juni 2018. Korban terakhir bernama HR, meninggal pada dini hari tadi, pukul 02.15 di RSUD Cengkareng.

“Menurut keterangan saksi, korban HR sering minum minuman keras dari terlapor dengan nama minuman Gingseng seharga Rp 15 ribu. Setelah itu muntah-muntah pada Minggu (24/6/2018) malam sehingga dibawa ke RSUD Cengkareng,” kata Edi.

Polisi kemudian menangkap Sari pada pagi hari tadi. Sari mengkamuflase usaha miras oplosan dengan rumah pembuatan parfum.

“Namum ini penjualannya tertutup dengan modus rumah. Membeli pembuat miras dari Gunung Sahari. Modus membuat parfum tapi malah dijadikan miras,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi.

Sari belajar membuat Miras Oplosan dari video. Dia mencampur beberapa bahan berbahaya kedalam miras.

“Miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol atau alkohol. Bersifat toxic ini tidak boleh dikonsumsi dan mencampur dengan teh gula dan air putih,” kata Hengki.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 10 buah dirigen ukuran 20 liter alkohol 70 persen, 3 jeriken ukuran 10 liter berisi alkohol 70 persen.

Selain itu ada 2 jeriken ukuran 10 liter oplosan siap edar, 24 kemasan plastik oplosan siap edar yang dijual seharga Rp 15 ribu. 22 kemasan plastik oplosan siap edar yang dijual Rp 25 ribu.

Polisi akan menjerat pelaku hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang bisa membahayakan nyawa atau kesehatan.(SpiritNews)

 

Pos terkait