Ngaku Angkatan 38, Polisi Gadungan Ditangkap di Bekasi

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dan kedapatan memiliki senjata Airsoft Gun tanpa izin di depan ATM Bank BNI Perum Bintara Residence RW 10 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana mengatakan, berniatan untuk menakut-nakuti dengan berbekal atribut polisi serta senjata Airsoft gunsnya, ia mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda. Seorang pemuda,TS (23) warga Cililitan, Jakarta Timur ditangkap polisi pada hari Sabtu (23/6/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya pada Polsek Bekasi Kota , TS ditangkap setelah di interogasi oleh seorang Polisi  yang curiga dengan keberadaanya.

“Saat ditanya dia mengaku dari letting 38 (angkatan, red) dan bertugas di Polda Metro Jaya, kebetulan yang bertanya juga petugas yang bertugas di letting 38 Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Ia menambahkan ketika pada saat ditanya siapa Danton di letting 38 dan siapa Kapoldanya dan sebagainya, tersangka tidak bisa menjawab. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata Soft Gun selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Bekasi Kota.

Menurut Parjana, selama ini tersangka TS bekerja sebagai Satpam di daerah Kranji, dirinya mengaku  sebagai anggota Polri hanya untuk gagah-gagahan saja.

“Selama ini ia ingin menjadi polisi dan pernah mendaftar jadi polisi tetapi gagal, “ungkapnya.

Terkait kepemilikan senjata Air Soft Gun pihaknya masih mendalami terkait dari mana tersangka bisa mendapatkannya alatnya ini.

“Menurut pengakuan tersangka ia membeli seharga dua juta rupiah dari orang yang tidak dikenal, dan saat ini masih kita dalami dulu,” tuturnya Kompol Parjana.

Dari tersangka TS pihak Polsek Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti, sepucuk senjata Air Soft Gun jenis revolver warna hitam dengan 6 selongsong peluru gotri dan tabung gasnya serta sebuah sepeda motor milik pelaku.

“Untuk tersangka TS sendiri akan dikenakan pasal 1 ayat (1) yaitu tentang undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang kejahatan senjata api, ” tutupnya (den)

Pos terkait