Omset Hingga Rp 5 Juta Semalam, Pelaku Judi Bola di Muara Dua Diciduk

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, SpiritNews– Ingar bingar perhelatan Piala Dunia Russia 2018 ternyata dimanfaatkan oleh sekelompok atau orang tertentu untuk mengeruk keuntungan dari judi taruhan bola.

Pada Senin (25/6/2018) pukul 00.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang  penyedia fasilitas judi bola berinisial JMY (31) warga Desa Meunasah blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dengan memanfaatkan momentum piala dunia kali ini.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, SH menyebutkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait praktek judi bola. ia di tangkap disalah satu  kede kopi simpang Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1.600.000 serta 1 unit hp merk brand code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Budi menyebutkan, tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.’jelasnya

“Caranya dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola kemudian tersangka yang sudah  menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang di jagokan melalui pesan sms.kepada saudara PN.”ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada awak media, Senin (25/6/2018) sore.

Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan  hingga jutaan rupiah.

“Sementara, tersangka dijerat dengan qanun syariat islam nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat berupa maisir, saat ini tersangka JMY diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut” paparnya. (mah)

Pos terkait