Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– Sebanyak 601 surat suara Pilbup Pilkada Purwakarta dimusnahkan di kantor KPU Kabupaten Purwakarta.
Pemusnahan surat suara sebanyak 601 Pilbup Purwakarta dimusnahkan langsung oleh Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana didampingi Panwaslu Purwakarta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta dan pihak Kepolisian.
“601 surat suara merupakan surat suara Pilbup Purwakarta dan kita musnahkan di KPUD Purwakarta,” jelas Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, Selasa (26/6/2018)
Surat suara rusak ini diantaranya terkena tinta, foto blur dan kerusakan lainnya, sehingga kita musnahkan dengan disaksikan oleh Panwaslu, KIPP dan pihak Kepolisian dengan berita acara,” pungkasnya.(akt)