Diduga Cabuli Anak Tiri, Dukun di Depok Digerebek Warga

  • Whatsapp
Pelaku pencabul anak
Pelaku pencabul anak

Depok, SpiritNews-Ading (73) digerebek warga Bojong Gede, Depok karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Ading mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali.
“Semalam diserahkan oleh warga, kemudian diamankan oleh Tim Jaguar dan diserahkan ke Unit PPA atas nama Pak Ading bil Alm.

Rajai. Bapak itu katanya tokoh masyarakat, bisa lakukan pengobatan, bisa spiritual katanya menurut keterangan warga,” jelas Panit PPA Polresta Depok Ipda Tamar kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (26/6/2018).

Ading digerebek warga di Kampung Kedung Waringin, Bojong Gede, Depok pada Senin (25/6/2018) malam.
Warga geram setelah mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Perbuatan bejat Ading ini dilakukan saat istrinya sedang bekerja. Istri Ading yang juga ibunda korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Motif bapak ini melakukan persetubuhan dengan anak tirinya karena nafsu. Dilakukan di rumah si pelaku saat si istri bekerja menjadi ART,” imbuhnya.

Pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sejak satu tahun lalu. “Kalau pengakuan tersangka sudah dilakukan selama empat kali,” tuturnya.

Saat ini Ading diamankan di Polresta Depok. Ading dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun ditambah 1/3 hukuman karena dia ini posisinya ayah yang harusnya merawat, mendidik malah dijadikan korban,” tandasnya.(SpiritNews)

Pos terkait