Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dari 12 tersangka pengedar dan Bandar narkoba jaringan Jakarta dan Kuningan yang ditangkap ada 2 tersangka yang merupakan perempuan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dan Polsek Telukjambe Barat melaksanakan operasi Narkoba,berhasil megungkap dan menangkap pelaku,pengedar dan bandar narkoba selama sebelum lebaran dan sesudah lebaran dan berhasil menangkap 12 tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan,dari ke 12 ada satu tersangka Deni Wijaya alias Janggol (28) merupakan jaringan Kuningan dan 11 tersangka merupakan jaringan Jakarta.
Deni merupakan seorang bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi tim Reskoba Polres Karawang sejak bulan Januari 2018. Barang tersebut didapatkan dari kuningan dengan cara memesan dan kmudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi.
“Mereka mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Karawang yaitu Jakarta dan Kuningan,”Kata Slamet.saat melakukan press realease di Makopolres Karawang, Selasa (26/6/2018).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 55,83 gram dan apabila di uangkan mencapai kurang lebih Rp. 90-100 juta.
“Tersangka mengedarkan barang haram tersebut di kalangan pekerja atau buruh yang merupakan orang-orang yang sudah mereka kenal kemudian terus berlanjut sampai ke tetangga kanan kiri mereka,” ujarnya.
11 tersngka yang merupakan jaringan Jakarta antara lain.
Angga Pradita Hidayat alias angga (26) ,Bambang Yudistira alias Bacut (25),Maman sulaeman alias Puksen (33) ,Putri Afrianti alias Putri (23) ,Dwi Haryono alias Dwi (24) ,Dudi Awandi (40),Ridwan Hidayat alias Dopla (23),Galih Permna alias Sugem (25),Rizky Saputra alias Jaksen(38),Lisda Lisdiana alias Lida (34),Akim Wijaya alias Jhon(28) dan 1 tersangka merupakan jaringan Kuningan Deni Wijaya (28).
Kasat Narkoba AKP Eko Condro mengatakan,Tersangka deni sebelumnya pernah kita tangkap selama 1,8 tahun dan ini kali kedu dia ditangkap denga kasus yang sama,dan merupakan residivis.
Sewaktu penangkapan, lanjut Eko Deni sangat licin dalam melakukan aksinya yang membuat kita sulit untuk menangkapnya, dia sempat kabur lalu kita tangkap kembali dan baru kita amankan ke Polres Karawang.
“Dari sebelas tersangka jaringan jakarta pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan satu tersangka Deni jaringan Kuningan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengang barang bukti 5 gram dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.(moy)