Dua Pelaku Penculikan Gadis Dibawah Umur Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Dua tersangka dan barang bukti diamankan Polres Lhokseumawe

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka kasus penculikan, pencurian dengan kekerasan serta pelecehan seksual.
Kedua tersangka itu adalah ES dan HG warga Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan korbannya yakni seorang pria berinisial A dan seorang perempuan berinisial B yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (2/7/2018), tepatnya tiga jam setelah korban membuat laporan polisi.
“Kita butuh waktu tiga jam untuk melakukan panangkapan. Jadi tersangkanya sudah ditangkap semua,” kata Budi saat press relase, Selasa (03/07/2018) di Mapolres Lhokseumawe.
Dikatakan, kejadian tersebut berawal ketika sepasang anak dibawah umur mengenderai sepeda motor di kawasan Meurah Mulia. Selanjutnya korban dihentikan oleh tersangka dan sepeda motornya diambil, kemudian yang perempuan dan pria dipisahkan.
“Saat itu korban pria berinisial A dibawa ke sebuah gubuk, sedangkan korban perempuan berinisial B dibawa ke sebuah rumah dan disekap serta mengalami pelecehan seksual. Sementara korban A diintimitasi agar korban menyerahkan surat-surat kenderaan dan selanjutnya sepeda motor itu dijual,” katanya.
Setelah mengalami pelecehan seksual, kata Budi, korban B berhasil melarikan diri dengan mendobrak pintu dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Sedangkan korban A disekap selama 1 malam, lalu dilepaskan esoknya setelah menyerahkan BPKB sepeda motor. Tersangka selanjutnya menjual sepeda motor tesebut kepada agen seharga Rp 7 juta dilengkapi dokumennya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan merampas kemerdekaan orang lain, melakukan pencurian dengan kekerasan, pembegalan dan undang-undang qanun. Masing-masing pasal ancamannya diatas 5 tahun, sedangkan kasus pelecehan seksual dilakukan tersangka E akan dijerat dengan Qanun,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda karena melarikan diri dari kampungnya ke daerah lain. Setelah dilakukan pengejeran, polisi lebih awal menangkap tersangka E, kemudian dikembangkan tertangkaplah tersangka H.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 sepeda motor, 3 buah HP, 1 STNK sepeda motor dan BPKB.
“Korban yang masih SMP sedang diperiksa secara intensif didampingi pekerja sosial untuk memulihkan fsikologi korban karena penyekapan dan penculikan,” ujarnya.
Kepada penyidik, lanjut Budi, kedua tersangka mengaku pengguna narkoba jenis sabu. Hingga saat ini kasus narkoba ini masih didalami Satuan Narkoba.(mah)

Pos terkait