Jakarta, SpiritNews-Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh larangan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat berkunjung ke Kantor DPP Golkar. Tepatnya, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, secara aturan perundangan memang tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju dalam Pileg 2019. Akan tetapi, dia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.
“Mantap itu, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik memang tidak pantas. Ada suasana kebatinan rakyat yang nanti terlukai,” katanya.
Pasal 7 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 ayat (1) huruf h mensyaratkan itu. Caleg harus bukan mantan terpidana narkoba, kejatahan seksual anak atau korupsi.
Dedi memandang, peraturan ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
“Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya,” ujarnya.
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen menurut mantan Bupati Purwakarta itu akan meningkat. Saat ini, diakuinya, lembaga wakil rakyat berada pada titik nadir soal kepercayaan publik.
Karena anggota legislatif nantinya berkualifikasi baik secara moral, dia meyakini public trus akan kembali pulih.
“Kalau personalia anggota parlemen itu sudah terseleksi oleh peraturan, akan berperangaruh secara kelembagaan. Parlemen di semua tingkatan dari pusat sampai daerah akan memperoleh kembali kepercayaan publik. Ini penting untuk fungsi check and balances,” tuturnya.(rls/SpiritNews)