Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pepen Supendi (32) warga Dusun Cibuaya 3, RT 002/003, Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang ditangkap anggota Polres Karawang karena diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 9 juta dari rumah korban Abdul Gopur, warga Dusun Gintungkebon, RT 008/003, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, tersangka juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Karawang dan mencuri mobil di wilayah Kecamatam Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Setiap melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pemulung. Saat berada di sekitar rumah korban Abdul Gopur, pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan,” kata Slamet saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (3/7/2018).
Dikatakan, setelah memasuki rumah korban, pelaku mencuri uang Rp 9 juta di dalam amplop coklat yang terletak diatas speaker dan selanjutnya pelaku keluar melalui pintu utama dan pergi meninggalkan rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, selain mencuri uang, kata Slamet, pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor delapan kali di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
“Pelaku juga telah melakukan pencurian mobil merk Honda Jazz dengan Nopol B 1839 TVI warna hitam dari wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.(moy)






