Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kuasa hukum Sartono, Lukman Hakim mendesak aparat penegak hukum memperlakukan terdakwa Neneng, dengan 6 terdakwa lainnya, atas dakwaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sartono yang merupakan mantan anggota TNI.
“Intinya kami ingin Neneng yang kami anggap aktor intelektual pengeroyokan klien kami turut ditahan sama dengan terdakwa lain,” ujar Lukman usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (3/7/2018).
Menurut Lukman, pihaknya merasa parat penegak hukum baik Polda Jabar, dan Kejaksaan Negeri diduga tebang pilih dengan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Neneng.
“Ada apa ini, Neneng itu yang nyuruh terdakwa lain melakukan penganiayaan terhadap Sartono malah tidak ditahan sejak proses penyidikan di Polda Jabar hingga Kejaksaan dan bahkan sampai persidangan sekarang,” ujar Lukman.
Lukman menyadari, penangguhan penahanan dengan menjadikan Neneng sebagai tahanan kota,adalah hak tersangka maupun kewenangan subjektif penegak hukum.
“Tapi kami merasa hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Klien kami saja sampai dipecat dari kesatuannya meskipun kami anggap tidak seharusnya terjadi,” ungkapnya.
Dijelaskan, kronologi kasus pada tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 7 pagi, Sertu Sartono bersama 4 rekannya menemui RT di wilayah Ciampel untuk melakukan mediasi dengan Neneng terkait pengelolaan limbah antara CV milik Sartono dengan beberapa perusahaan limbah.
“Saat Sartono dan rekan-rekannya menemui Neneng. Neneng langsung memerintahkan anak buahnya menghadang mobil Sartono dan Neneng langsung memukuli Sartono, setelah itu Neneng memerintahkan anak buahnya menyerang Sartono,” katanya.
Akibat pengeroyokan itu, lanjut Lukman, Sartono mengalami luka di pergelangan tangan kiri, punggung dan kepala akibat dibacok oleh senjata tajam. “Mengetahui kejadian itu rekan-rekan Sartono membawanya ke rumah sakit Hasan Sadikin dan memanggil pengacara untuk melakukan laporan ke Polda Jabar terkait pengeroyokan itu,” katanya.
Ia menambahkan, Sartono melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar, sebab jika di Polres Karawang dikhawatirkan ada keberpihakan kepada Neneng yang notabene adalah pengusaha limbah yang disinyalir dilindungi oleh oknum-oknum kepolisian di Karawang.
Sementara itu, Korban penganiayaan, Sartono berharap agar kejaksaan dan pengadilan memberikan keadilan seadil-adilnya. Sebab dirinya hampir mati akibat perbuatan para terdakwa. “Coba kalau jadi saya mungkin saat itu sudah mati, sebab saya dikeroyok oleh 12 orang dengan menggunakan samurai,” katanya.
Selain itu, sampai saat ini otak pengeroyokan itu tidak ditahan seperti pelaku lainnya. “Padahal sudah jelas dalam persidangan Neneng sudah menyiapkan 12 samurai untuk menyerang saya,” katanya. (moy)