Disnakertrans Karawang Bakal Batalkan Rekrutmen Karyawan PT Indogrosir

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang akan membatalkan rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Indogrosir.
Pasalnya, PT Indogrosir melakukan perekrutan tenaga kerja di Hotel Swiss Bellin, Kamis (5/7/2018). Rekrutemen calon tenaga kerja ini dilakukan tanpa sepengetahuan Disnakertrans dan diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karawang No 8 Tahun 2016 tentang perluasan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus dan segera mulai bergerak dengan mengawali pemeriksaan menyeluruh profil company PT Indogrosir.
“Tim kami akan segera terjun. Kami akan memberikan sanksi awal dengan membatalkan hasil rekrutmen yang dilakukan oleh PT Indogrosir di Hotel Swiss Bellin Karawang,” kata Suroto kepada SpiritNews melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/7/2018) malam.
Setelah memberikan sanksi pembatalan, kata Suroto, pihaknya akan melakukan kembali proses rekrutmen satu pintu di Disnakertrans.
“Setelah hasil pemeriksaan secara menyeluruh sudah ada, kami akan informasikan termasuk memberikan sanksi lanjutan kepada PT Indogrosir,” tegasnya.
Sanksi lanjutan yang dimaksud Suroto adalah sanksi adminsitrasi berupa penundaan segala perizinan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti penangguhan peraturan perusahaan, dan lain-lain.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan SpiritNews, PT Indogrosir yang berdomisili di Karawang diduga melakukan test dan perekrutan calon karyawannya di luar sepengetahuan Disnakertrans Karawang.
Manager GA PT. Indogrosir, Surya, mengakui melakukan perekrutan calon karyawannya di Hotel Swiss Bellin Karawang. Bahkan, saat ini perusahaannya sedang membutuhkan tenaga kerja sekitar 100 orang.
“Kita pernah meminta bahan ke Kadisnakertrans, tetapi tidak ada sehingga kita mencari bahan dari lingkungan sekitar,” kata Surya kepada SpiritNews.
Diakuinya, ada ribuan warga lingkungan sekitar perusahaannya yang melamar. Dan dia akan koordinasi dengan Disnakertrans setelah perekrutan berakhir.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, Peraturan Bupati Karawang No.8 Tahun 2016 tentang perluasan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Jika ada perusahaan yang melanggar Perbup itu dengan melakukan perekrutan di luar Disnakertrans maka perusahaan tersebut akan didenda sebesar Rp 100 juta,” kata Suroto.(moy)

Pos terkait