Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor (Polsek) Sawang, Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat setengah ton dalam penggerebekan sebuah gubuk di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Selasa (3/7/2018) malam.
Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi, mengatakan, pengagalan peredaran barang haram tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun Cot Rawatu Kecamatan Sawang ada ganja kering yang disimpang di sebuah rumah.
Mendapat informasi tersebut, Zahabi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan pada Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka berinisial Mu (23) dan HU (65) yang merupakan warga kecamatan setempat serta barang bukti 1 karung ganja kering di rumah tersangka. Setelah dikembangkan kami berhasil menemukan ganja kering di sebuah gubuk sebanyak lebih kurang setengah ton,” kata Zahabi kepada SpiritNews, Kamis (5/7/2018).
Sementara pemilik gubuk yang menyimpan setengah ton ganja kering tersebut melarikan diri. Sementara dua tersangka yang ditangkap di rumah tersebut diamankan di Mapolsek Sawang untuk proses lanjutan.(mah)