PT Indogrosir “Langgar” Perbup No 8 Tahun 2016

  • Whatsapp
Puluhan calon karyawan yang mengikuti test di Hotel Swiss Bellin yang dilakukan oleh PT Indogrosir

Kabupaten Karawang, SpiritNews-PT Indogrosir melakukan perekrutan tenaga kerja di Hotel Swiss Bellin, Kamis (5/7/2018).
Kegiatan ini terkesan tidak mengindahkan aturan bupati Karawang yang mengatur tentang perekrutan tenaga kerja satu pintu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, PT Indogrosir yang berdomisili di Karawang diduga melakukan test dan perekrutan calon karyawannya di luar sepengetahuan Disnakertrans Karawang.
Manager GA PT. Indogrosir, Surya, mengakui melakukan perekrutan calon karyawannya di Hotel Swiss Bellin Karawang. Bahkan, saat ini perusahaannya sedang membutuhkan tenaga kerja sekitar 100 orang.
“Kita pernah meminta bahan ke Kadisnakertrans, tetapi tidak ada sehingga kita mencari bahan dari lingkungan sekitar,” kata Surya kepada SpiritNews.
Diakuinya, ada ribuan warga lingkungan sekitar perusahaannya yang melamar. Dan dia akan koordinasi dengan Disnakertrans setelah perekrutan berakhir.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, Peraturan Bupati Karawang No.8 Tahun 2016 tentang perluasan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Jika ada perusahaan yang melanggar Perbup itu dengan melakukan perekrutan di luar Disnakertrans maka perusahaan tersebut akan didenda sebesar Rp 100 juta,” kata Suroto.(moy)

Pos terkait