KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Bacaleg

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andriansyah, mengatakan pembukaan pendaftaran bacaleg dibuka selama 14 hari yakni dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 mendatang.
“Pendaftaran bacaleg ini akan dilakukan selama 14 hari,” kata Novan kepada SpiritNews, Jumat (6/7/2018).
Pada hari pertama hingga ke 13, pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, yaitu pada hari ke 14 dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Dikatakan, nantinya KPU akan memeriksa syarat atau dokumen pendaftaran bacaleg yang akan diserahkan partai politik (parpol). Setiap partai politik hanya diperbolehkan menyerahkan bacaleg sebanyak 50 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dia pun meminta agar bacaleg intens berkoordinasi dengan parpol yang diusungnya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengingat KPU hanya menerima pendaftaran yang dikeloktif oleh parpol peserta Pemilu 2019.
“Saya berharap pendaftaran bacaleg dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan sejak awal,” tandasnya.(bis)

Pos terkait