Kabupaten Karawang, SpiritNews-Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar menegakkan Perda No. 1 Tahun 2011 terhadap PT Indogrosir.
Pasalnya, PT Indogrosir diduga telah melanggar Perda No 1 tahun 2011 karena melakukan prekrutan tenaga kerja tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Disnakertrans. Perekrutan karyawan itu juga dilakukan di Hotel Swiss Bellin pada Kamis (5/7/2018).
“Disnakertrans wajib tegas. Sebab sudah terlalu lama marwah pemerintah daerah tidak terlihat, nyaris dibuat sepi oleh sejumlah kepentingan,” kata Kang Jimmy, saat dihubungan SpiritNews melalui telepon selulernya, Jumat (6/8/2018).
Diketahui, PT Indogrosir membuka rekrutmen calon tenaga kerja tanpa sepengetahuan Disnakertrans dan tidak melakukan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans.(moy)