Kota Bekasi, SpiritNews-Saksi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus di Kecamatan Jatiasih, menilai ada data yang tidak sesuai dengan tingginya perolehan suara paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhianti.
“Saya menilai ada ketidaksesuaian rekap hasil suara antara data milik PPK Kecamatan Jatiasih dengan data yang dipegang saksi,” ujar Irawan Setiawan, Saksi Paslon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
Ia menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bekasi, Kamis (5 /7/ 2018) malam, bertempat di Hotel Horison Bekasi.
“Saya menilai masih ada banyak kesalahan yang terjadi pada saat di DPT di Pilkada Kota Bekasi,” ungkap Irwan dengan nada kekecewaan saat menyampaikan kepada pihak KPU Kota Bekasi di depan para tamu.
Meski ada saksi yang tidak mau menandatangani berita acara, namun hasil rapat pleno tetap dibacakan oleh KPU Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi sendiri rencananya akan menetapkan hasil rapat pleno tersebut pada 9 Juli 2018.(sam)