Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Terkait bola panas mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, salah seorang pejabat eselon 2 yang minta namanya tidak disebutkan mendesak agar mutasi dibatalkan. Selain melanggar aturan juga dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di akhir masa jabatan Plt Bupati Yayat T. Soemitra.
“Semua ingin mengakhiri masa jabatan dengan suasana harmonis dan meninggalkan kenangan manis. Tapi kalau caranya seperti ini, malah kontra produktif. Coba buat apa memaksakan diri mutasi, padahal jabatan Pak Bupati akan berakhir 17 Juli ini. Kalau dihitung mundur tinggal tujuh hari lagi. Biarlah mutasi diserahkan kepada bupati terpilih. Sebab dia juga yang nantinya akan menggunakan para pejabat tersebut,” ujarnya kepada SpiritNews, Senin (9/7/2018).
Dia mempertanyakan kenapa mutasi dan rotasi harus tetap dilaksanakan sekarang. Sebab, Plt Bupati sama sekali tidak akan menggunakan para pejabat tersebut.
“Inilah yang menjadi perbincangan ramai di internal Pemkab Bandung Barat saat ini. Pada akhirnya, karena sikap memaksakan yang tidak berpijak pada aturan menimbulkan berbagai prasangka,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekda KBB, Wandiana menyebutkan, mutasi dan rotasi di Pemkab Bandung Barat sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan catatan, dalam poin 5 surat persetujuan tersebut disebutkan apabila ternyata pelaksnaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan data yang diberikan tidak benar. Maka persetujuan tersebut dibatalkan dan segala kebijakatn Plt Bupati Bandung Barat terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
“Saya berpegang pada poin 5 tersebut, makanya berkali-kali mengingatkan agar tempuh mekanisme yang sesuai peraturan. Ya, risikonya, jika melanggar aturan berarti mutasinya bisa dibatalkan, ” kata Wandiana.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) KBB juga mengingatkan Plt Bupati Bandung Barat , Yayat T. Soemitra agar tidak tergesa-gesa melakukan mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Surat yang ditujukan kepada Plt Bupati tersebut, merupakan hasil pertemuan para pengurus Apdesi. Surat tertanggal 3 Juli 2018, merupakan reaksi dari isu di berbagai media sosial maupun media cetak, terkait Plt Bupati akan melakukan rotasi mutasi, padahal sisa waktu masa bakti tinggal beberapa hari lagi.(gus)