Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Narkoba Polres Purwakarta amanakan seorang warga Kp. Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, berinisal berinisial ALS (25) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan itrogasi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,38 gram. Pelaku mengaku narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, dengan cara membeli seharga Rp 700 ribu.
“Sampai saat ini Satuan Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengejaran terhadap DPO,” ujar Heri kepada SpiritNews, Senin (9/7/2018).
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta, dan pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(reg)